
Modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta - Hati-hati kata yang tepat untuk saat ini yang paling pas untuk disampaikan. Sesuai dengan judul, baru-baru ini terbit akan digalakkan undang-undang baru dimana pada intinya "Modifikasi kendaraan termasuk kejahatan, bisa didenda Rp 24 juta". Topik berikut sangat ramai dibicarakan. Banyak pemberitaan yang mengungkapkan bahwa memodifikasi kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun kendaraan roda dua...