07 Desember 2015

Modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta

Modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta - Hati-hati kata yang tepat untuk saat ini yang paling pas untuk disampaikan. Sesuai dengan judul, baru-baru ini terbit akan digalakkan undang-undang baru dimana pada intinya "Modifikasi kendaraan termasuk kejahatan, bisa didenda Rp 24 juta". Topik berikut sangat ramai dibicarakan. Banyak pemberitaan yang mengungkapkan bahwa memodifikasi kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun kendaraan roda dua akan mendapatkan sangsi yakni denda hingga 24 juta rupiah atau kuraungan penjara minimal 1 tahun.

Modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta
Berita ini cukup menggemparkan, bagaimana tidak? lha wong hobi kok di anggap kejahatan. Tapi kalau dilihat dari sisi baiknya ada juga kebenarannya, khususnya bagi para modifikator yang over modif seoerti memodifikasi kendaraan dengan knalpot blombongan atau yang sering kita kenal knalpot racing. Knalpot racing itu ya buat racing, bukan buat di jalanan umum khan..

Mungkin dari sanalah awalnya peraturan baru ini lahir untuk ditagakkan dan dilaksanakan, daripada cuma satu dua aturan langsung saja apapun modifikasi yang merubah bentuk aslinya dianggap kejahatan. Lucu emang, tapi ada benarnya untuk para pengguna knalpot racing yang sangat meresahkan telinga.

Berikut ini cuplikan kata-kata penjelasannya modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta:

Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetus AKBP Budiyanto.

Yah begitulah modifikasi didenda 24juta, mungkin lahan cari uang sudah semakin menipis, sampai-sampai hal-hal yang biasa bisa dijadikan extrem atau di ekstrimkan biar ladang uangnnya ada lagi, hehehe.. entahlah..


Bila ada pertanyaan kritik dan saran, silahkan tulis pada kolom komentar..

Modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta

Kamu sedang membaca Artikel tentang Modifikasi Kendaraan Bermotor Denda Hingga 24 juta Silahkan baca artikel Modifikasi Fairing Motor Tentang artikel modifikasi, upgrade mesin, speed dan yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste jika Artikel ini sangat bermanfaat menurutmu, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link http://iotomotifinfo.blogspot.com/2015/12/modifikasi-kendaraan-bermotor-denda.html Sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi. Modifikasi-id berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.